Pemerintah Bakal Atur Ekspatriat Di Indonesia
Jumat, 08 November 2013 – 05:24 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Dita menampik adanya isu mengenai ketidakkonsistenan Kemenakertrans soal pembatasan jumlah ekspatriat di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya menlindungi para pekerja lokal dari serbuan tenaga kerja asingMengenai pernyataan pengurusan izin kerja para ekspatriat yang hanya memakan waktu sehari, Dita mengatakan bahwa itu tak mungkin. Sebab, proses seleksi dan wawancara tak cukup hanya dalam waktu sehari sehingga izin kerja pun dapat keluar dalam waktu yang sama. (mia)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan keseriusannya dalam mengurus pembatasan tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut