Pemerintah Bakal Batasi Impor Tekstil, Pedagang Nekat Siap-Siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan atau impor produk tekstil.
Seperti diketahui, Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.
Selain itu, produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.
“Intinya kami dengan Pak Mendag untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, terpukul oleh dua hal tadi ya, yang unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin (27/3).
Menteri Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal.
Bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.
“Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Saat ini banyak negara-negara yang telah menerapkan restriksi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan atau impor produk tekstil.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan