Pemerintah Bakal Batasi Impor Tekstil, Pedagang Nekat Siap-Siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan atau impor produk tekstil.
Seperti diketahui, Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.
Selain itu, produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.
“Intinya kami dengan Pak Mendag untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, terpukul oleh dua hal tadi ya, yang unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin (27/3).
Menteri Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal.
Bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.
“Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Saat ini banyak negara-negara yang telah menerapkan restriksi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan atau impor produk tekstil.
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis