Pemerintah Bakal Cabut Larangan Era Menteri Susi di ZEE Natuna

Pemerintah Bakal Cabut Larangan Era Menteri Susi di ZEE Natuna
Salah satu kapal nelayan tradisional di Natuna, Kepri. Foto ; Cherman/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mencabut kebijakan yang melarang kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 150 GT beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau.

Larangan ini sebelumnya berlaku pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bernomor D.1234/DJPT/PI.470 D4/31/12/2015 yang mengatur Batasan Ukuran Kapal Ikan.

Kebijakan itu disebut-sebut menjadi penyebab kosongnya ZEE Indonesia di Natuna, dari para nelayan lokal. Kekosongan tersebut dimanfaatkan nelayan Tiongkok untuk mencuri ikan di ZEE Indoensia tersebut.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menyebutkan bahwa Kemenko Polhukam sudah mengadakan rapat lintas kementerian dan berencana mengirimkan nelayan untuk mengeksploitasi sumber daya laut di ZEE Natuna. Nah, soal kebutuhan kapal tangkap di atas 150 GT, akan disesuaikan.

"Saya rasa kita melihat bahwa wilayah laut di sana membutuhkan kapal-kapal di atas 150 GT. Dan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di sana," ucap Jaleswari usai rapat tertutup membahas Natuna, di KSP, Senin (13/1).

Bicara soal regulasi ini, tambahnya, Kementerian dan Lembaga sedang membicarakan pengintegrasian semua aturan tentang keamanan laut melalui RUU Omnibus Law tentang Pengamanan Laut.

Juru Bicara Kepresidenan M Fadjroel Rachman yang ditemui usai rapat tersebut juga tidak memungkiri bahwa larangan bagi kapal tangkap di atas 150 GT itu akan dievaluasi melalui regulasi yang lebih tinggi.

"Tadi makanya salah satu pembicaraan kan kemungkinan soal regulasi itu. Salah satunya lebih jauh lagi Omnibus Law terkait Natuna itu," tambah Fadjroel. (fat/jpnn)

Pemerintah bakal mencabut kebijakan yang melarang kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 150 GT beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News