Pemerintah Bakal Garap SPKLU untuk Motor Listrik, Ada Fast Charging
Kamis, 13 Februari 2025 – 00:08 WIB

Ilustrasi penggunaan motor listrik. Foto: Antara
Aturan mengenai SPKLU juga sudah tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Hingga 2024, tercatat sudah ada 3.200 unit SPKLU yang tersebar di 2.180 titik lokasi.
SPKLU ini juga sudah mulai menyebar ke perhotelan, perkantoran atau apartemen di sejumlah wilayah. (Antara/jpnn)
Pemerintah tengah memberi sinyal akan menghadirkan SPKLU untuk motor listrik di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- QJMotor Belum Tertarik Boyong Motor Listrik ke Indonesia
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- Hadir di Lebaran Fair, Sunra Usung Gaya Hidup Ramah Lingkungan
- Mudik Lebaran Lebih Nyaman dengan Ultimate Hub di SPKLU PLN
- Perkuat Ekosistem EV, Terra Charge Pasang DC Fast Charger di Pluit
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025