Pemerintah Bakal Garap SPKLU untuk Motor Listrik, Ada Fast Charging

Pemerintah Bakal Garap SPKLU untuk Motor Listrik, Ada Fast Charging
Ilustrasi penggunaan motor listrik. Foto: Antara

Aturan mengenai SPKLU juga sudah tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Hingga 2024, tercatat sudah ada 3.200 unit SPKLU yang tersebar di 2.180 titik lokasi.

SPKLU ini juga sudah mulai menyebar ke perhotelan, perkantoran atau apartemen di sejumlah wilayah. (Antara/jpnn)


Pemerintah tengah memberi sinyal akan menghadirkan SPKLU untuk motor listrik di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News