Pemerintah Bakal Geber Pajak E-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok aturan untuk menarik pajak dari e-commerce.
“Berdasarkan pertemuan kami dengan menteri perdagangan, barang digital treatment-nya harus sama dengan yang konvensional. Sama seperti perusahaan-perusahaan yang basisnya digital dengan perusahaan-perusahaan yang konvensional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (2/1).
Sri menambahkan, pihaknya akan merumuskan hal itu pada tahun ini.
"Kami akan formulasikan dengan menteri perdagangan, menteri perindustrian, dan di bawah koordinasi menko," jelas Sri.
Terkait pajak, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak mau dalam situasi ekonomi yang tertekan.
"Jadi, kami juga harus hati-hati untuk menciptakan ruang untuk bernapas lagi," ujar Sri.
Dia mencontohkan kejadian pada 2014, 2015, dan 2016. Menurut dia, target pajak yang dituangkan dalam UU APBN sangat tinggi.
Hal itu menimbulkan gap sangat besar sehingga memunculkan berbagai dampak. "Juga dari masyarakat yang merasa dikejar-kejar oleh target pajak pada saat ekonominya sedang menurun," jelas Sri. (dai)
Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan untuk menarik pajak dari e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen