Pemerintah Bakal Geber Pajak E-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok aturan untuk menarik pajak dari e-commerce.
“Berdasarkan pertemuan kami dengan menteri perdagangan, barang digital treatment-nya harus sama dengan yang konvensional. Sama seperti perusahaan-perusahaan yang basisnya digital dengan perusahaan-perusahaan yang konvensional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (2/1).
Sri menambahkan, pihaknya akan merumuskan hal itu pada tahun ini.
"Kami akan formulasikan dengan menteri perdagangan, menteri perindustrian, dan di bawah koordinasi menko," jelas Sri.
Terkait pajak, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak mau dalam situasi ekonomi yang tertekan.
"Jadi, kami juga harus hati-hati untuk menciptakan ruang untuk bernapas lagi," ujar Sri.
Dia mencontohkan kejadian pada 2014, 2015, dan 2016. Menurut dia, target pajak yang dituangkan dalam UU APBN sangat tinggi.
Hal itu menimbulkan gap sangat besar sehingga memunculkan berbagai dampak. "Juga dari masyarakat yang merasa dikejar-kejar oleh target pajak pada saat ekonominya sedang menurun," jelas Sri. (dai)
Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan untuk menarik pajak dari e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak