Pemerintah Bakal Kaji Rekomendasi NU soal Hukuman Mati bagi Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) tentang hukuman mati untuk pembunuh, perampok, bandar narkoba dan koruptor. Tedjo mengungkapkan semua hasil yang disampaikan dalam muktamar terkait pemerintahan akan dikaji.
"Nanti kami kaji dan akan membicarakan ini," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).
Namun demikian, Tedjo mengungkapkan bahwa pemerintah baru mengetahui soal rekomendasi itu melalui media massa. Sebab, NU belum memberikan laporan resmi rekomendasi hasil muktamar di Jombang itu.
Nantinya, kata dia, hasil muktamar akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. "Kami enggak bisa memutuskan sekarang, tapi kami akan berikan yang terbaik pada masyarakat," imbuh Tedjo.
Sebagaimana diberitakan, NU menganggap koruptor layak menerima hukuman mati karena kasus tindak pidana korupsi membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat dan negara. Rekomendasi ini termasuk dalam hasil kesepakatan Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah di Muktamar ke-33 NU. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) tentang hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati