Pemerintah Bakal Kenakan PPN Terhadap Jasa Pendidikan, Begini Reaksi Ali Zamroni

Pemerintah Bakal Kenakan PPN Terhadap Jasa Pendidikan, Begini Reaksi Ali Zamroni
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni (kiri). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni mengkritik tajam rencana ini.

Menurut Ali, pendidikan tidak boleh harus kena imbas hanya karena 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak.

“Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit,” kata Ali.

Ali mengatakan seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Menurut dia, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Menurut saya ini langkah mundur ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini,” kata Ali.

Legislator dari Partai Gerindra ini meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut dan mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ali Zamroni bereaksi begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News