Pemerintah Bakal Ladeni Penentang UU Ormas di MK
Rabu, 03 Juli 2013 – 00:03 WIB
JAKARTA – DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan akhir tentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemsyarakatan (RUU Ormas). Tak lama lagi RUU yang diketok palu dalam paripurna DPR, siang tadi itu bakal diberlakukan menjadi undang-undang.
Namun, kontroversi masih membayangi karena ada pihak-pihak yang tidak puas ataupun menolak pengesahan RUU Ormas. Namun karena RUU itu sudah diketok palu, pemerintah pun menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan pemberlakuan UU Ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira itu adalah hak. Jadi silahkan saja diajukan,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo, di Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Tanri, pemerintah maupun Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas sedari awal telah memersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan uji materi atas UU Ormas. Karenanya, pembahasan setiap pasal RUU Ormas dilakukan semaksimal mungkin agar tidak menabrak konstitusi.
JAKARTA – DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan akhir tentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemsyarakatan (RUU Ormas). Tak lama
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah