Pemerintah Bakal Manjakan Ormas
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat pada masalah pengawasan dana ormas.
Padahal, RUU yang saat ini masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR ini, sebenarnya memanjakan ormas. Di RUU ini, diatur bab khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang di UU Nomor 8 Tahun 1985, sama sekali tidak diatur.
Baca Juga:
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, pengaturan mengenai pemberdayaan ormas ini penting karena problem ormas selama ini adalah mengenai keberlangsungan eksistensi mereka.
"Mereka dibiarkan bertarung mempertahankan diri, seperti bagaimana mencari dana. Tidak ada instrumen dari pemerintah untuk memberdayakan mereka. Akibatnya, ada yang hanya bertahan lima tahun, setelah itu hilang, terus muncul lagi, begitu terus," ujar Bahtiar di kantornya, kemarin (21/2).
JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar