Pemerintah Bakal Manjakan Ormas
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat pada masalah pengawasan dana ormas.
Padahal, RUU yang saat ini masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR ini, sebenarnya memanjakan ormas. Di RUU ini, diatur bab khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang di UU Nomor 8 Tahun 1985, sama sekali tidak diatur.
Baca Juga:
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, pengaturan mengenai pemberdayaan ormas ini penting karena problem ormas selama ini adalah mengenai keberlangsungan eksistensi mereka.
"Mereka dibiarkan bertarung mempertahankan diri, seperti bagaimana mencari dana. Tidak ada instrumen dari pemerintah untuk memberdayakan mereka. Akibatnya, ada yang hanya bertahan lima tahun, setelah itu hilang, terus muncul lagi, begitu terus," ujar Bahtiar di kantornya, kemarin (21/2).
JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi