Pemerintah Bakal Manjakan Ormas
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:23 WIB
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Dijelaskan, RUU ini bukan hanya dimaksudkan untuk menata sistem politik, dimana ormas juga bagian dari infrastruktur politik. Tapi RUU ormas ini sekaligus diarahkan untuk menata sistem sosial kemasyarakatan, relasi hubungan yang seimbang dan harmonis antara individu dan kelompok dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Di samping itu memberi jaminan kepastian hukum keberlangsungan hidup ormas. Ini penting sebagai upaya mempercepat proses konsolidasi demokrasi yang sehat berdasarkan Pancasila," ujar Bahtiar.
Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, menambahkan, keberlangsungan hidup ormas perlu dijaga karena banyak sekali ormas yang punya kegiatan sangat baik, seperti melakukan advokasi warga miskin, bergerak di bidang kesehatan, dan lain sebagainya.
"Nah, dengan RUU ini, ormas yang ada di daerah nantinya bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, untuk ormas yang bergerak di bidang kesehatan," kata Budi.
JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya