Pemerintah Bakal Manjakan Ormas

Pemerintah Bakal Manjakan Ormas
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Di pasal 41 ayat (1) RUU dinyatakan, "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas unuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas". (sam/jpnn)


JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News