Pemerintah Bakal Manjakan Ormas
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:23 WIB
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Di pasal 41 ayat (1) RUU dinyatakan, "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas unuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas". (sam/jpnn)
JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya