Pemerintah Bakal Mengimpor Garam 3 Juta Ton, Begini Reaksi Senator Abraham
jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan impor garam.
Dia beralasan hasil garam di NTT sangat berlimpah.
“Pemerintah pusat perlu meninjau kembali kebijakan itu (impor garam, red). Silakan ambil garam di NTT untuk memenuhi kebutuhan nasional,” ujar Abraham di Kupang, NTT, Minggu (8/3/2021).
Abraham menyampaikan hal itu menanggapi kebijakan pemerintah yang akan mengimpor garam pada tahun 2021 ini sebanyak 3 juta ton. Alasannya, ada kekurangan produksi dalam negeri untuk kebutuhan garam nasional.
Abraham menyebut kebijakan impor sebagai cermin malas bekerja dan malas berusaha. Kebijakan itu juga hanya langkah instan untuk mengatasi persoalan yang ada.
Dia mempertanyakan pemerintah apakah sudah menggali semua potensi garam yang ada di seluruh Tanah Air.
Senator berlatar belakang pengusaha itu mencurigai pemerintah tidak serius menggali potensi yang ada. Buktinya, kata dia, di NTT, produksi garam berlimpah dan tidak terserap.
“Bapak Presiden Jokowi harus monitor betul bawahannya. Mereka sudah cari semua belum garam di seluruh republik ini? Kenapa di NTT tidak terserap? Kenapa tidak ambil dari NTT dulu sebelum mengimpor? Jangan-jangan ada mafia impor garam yang mau ambil untung dari kebijakan itu,” ujar Abraham.
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi NTT Abraham Paul Liyanto bereaksi keras terkait kebijakan pemerintah yang akan mengimpor garam sebanyak tiga ton..
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset