Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Bunga Obligasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk beberapa obligasi properti dan infrastruktur.
Misalnya, dana investasi realestat (DIRE), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (dinfra).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan rencana kebijakan tersebut.
”Pemerintah mengharapkan instrumen yang sifatnya lebih jangka menengah panjang sehingga tidak volatile dalam jangka pendek,” kata Sri, Senin (24/9).
Saat ini yield obligasi negara mencapai delapan persen seiring dengan meningkatnya risiko.
Penurunan pajak penghasilan bunga obligasi diharapkan membuat yield menjadi lebih rendah. Kajian tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2016.
Saat itu pemerintah berniat menetapkan PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen.
”So far sedang digodok,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk properti
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Sikap Keuangan