Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Bunga Obligasi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk beberapa obligasi properti dan infrastruktur.
Misalnya, dana investasi realestat (DIRE), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (dinfra).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan rencana kebijakan tersebut.
”Pemerintah mengharapkan instrumen yang sifatnya lebih jangka menengah panjang sehingga tidak volatile dalam jangka pendek,” kata Sri, Senin (24/9).
Saat ini yield obligasi negara mencapai delapan persen seiring dengan meningkatnya risiko.
Penurunan pajak penghasilan bunga obligasi diharapkan membuat yield menjadi lebih rendah. Kajian tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2016.
Saat itu pemerintah berniat menetapkan PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen.
”So far sedang digodok,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk properti
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!