Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Bunga Obligasi
Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) itu melanjutkan, tarif pajak obligasi properti dan infra akan disamakan. Tarif PPh final DIRE saat ini 0,5 persen.
Tarif obligasi pemerintah seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi swasta juga akan diturunkan.
Namun, tetap ada perbedaan antara tarif PPh final bunga obligasi pemerintah dan swasta.
Saat ini aturan terkait PPh bunga obligasi diatur dalam PP No 100/2013.
Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15 persen bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
WP luar negeri selain BUT 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasar persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan negara-negara terkait. (vir/ken/c25/oki)
Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk properti
Redaktur & Reporter : Ragil
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Sikap Keuangan