Pemerintah Bakal Pertahankan 11 Desa di IKN, Tak Diubah Jadi Kelurahan

Pemerintah Bakal Pertahankan 11 Desa di IKN, Tak Diubah Jadi Kelurahan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di acara diskusi dan ‘Ngopi Bareng Gus Menteri’ di kantor Kementerian Desa, dan PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Pembangunan 11 desa tetap diselaraskan dengan tata ruang pengembangan wilayah IKN juga akan disesuaikan dengan pembangunan keberlanjutan (SDGs) desa.

"Jangan kehilangan prinsip tata ruang, misalnya ruang terbuka. Kemudian sistem pemerintahan ini tetap, ada Pilkades, jangan ada kelurahan. Nanti bakal ada pilkades e-voting misalnya. Itu yang saya maksud jadi etalase," tambah mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Adapun, 11 desa tersebut berada di dua kabupaten, yakni 3 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara dan delapan desa di Penajam Paser Utara.

Tiga desa di Kutai Kartanegara adalah Desa Sungai Payang, Karya Jaya, dan Tani Bhakti.

Kemudian, delapan desa di Kutai Kartanegara adalah Desa Argo Mulyo, Bukit Raya, Bumi Harapan, Kadang Jinawi, Semoi Dua, Suka Raja, Suko Mulyo, Tengin Baru. (mcr4/jpnn)

Abdul Halim Iskandar mengatakan fokus menyiapkan pola pembangunan desa di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebanyak 11 desa tetap dipertahankan keberadaannya


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News