Pemerintah Bakal Revisi Pajak Penjualan Mobil Sedan

Pemerintah Bakal Revisi Pajak Penjualan Mobil Sedan
Airlangga Hartarto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong revisi aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil sedan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak mobil sedan juga dilakukan untuk menggenjot ekspor otomotif.

Sebab, selama ini produksi otomotif Indonesia secara volume masih kalah jika dibandingkan dengan Thailand.

”Karena kami ingin menjadikan Indonesia basis industri otomotif. Akhir Maret itu akan ada industri otomotif yang juga bakal ke negara ASEAN, Timur Tengah, serta Amerika Selatan,” ujar Airlangga, Selasa (21/2).

Kemenperin berdalih bahwa pada 1980-an lalu mobil sedan memang masih tergolong barang mewah. Regulasi itu belum berubah hingga kini.

Padahal, jika pajak sedan direlaksasi, diperkirakan bisa memperbesar peluang Indonesia untuk mengekspor ke negara lain.

Kementerian Keuangan menyatakan masih berkoordinasi untuk mempertimbangkan rekomendasi Kemenperin tersebut.

”Pengembangan industri otomotif memberikan nilai tambah. Kami akan lihat bagaimana bisa mengembangkan lebih lanjut sesuai dengan template yang diberikan Kementerian Perindustrian,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong revisi aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil sedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News