Pemerintah Bakal Tindak Tegas Industri Pengolahan Susu Nakal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sungkan menindak tegas industri pengolahan susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Meski demikian, Kementan akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.
"Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan yang terukur dan terarah," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Minggu (18/2).
Fini menambahkan, sampai saat ini baru sekitar delapan sampai sepuluh industri pengolahan susu yang sudah menyerahkan proposal kemitraan.
"Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini," kata Fini.
Menurutnya, sampai saat ini sudah cukup banyak industri pengolahan susu dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.
"Rencananya dilakukan sosialisasi hari ini (19/2). Mereka akan diberi tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut," kata Fini.
Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Kementan tidak sungkan menindak tegas industri pengolahan susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke