Pemerintah Bakal Tindak Tegas Industri Pengolahan Susu Nakal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sungkan menindak tegas industri pengolahan susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Meski demikian, Kementan akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.
"Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan yang terukur dan terarah," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Minggu (18/2).
Fini menambahkan, sampai saat ini baru sekitar delapan sampai sepuluh industri pengolahan susu yang sudah menyerahkan proposal kemitraan.
"Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini," kata Fini.
Menurutnya, sampai saat ini sudah cukup banyak industri pengolahan susu dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.
"Rencananya dilakukan sosialisasi hari ini (19/2). Mereka akan diberi tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut," kata Fini.
Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Kementan tidak sungkan menindak tegas industri pengolahan susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur