Pemerintah Bantah Memiskinkan Hakim
Rabu, 11 April 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah sengaja memiskinkan hakim yang merupakan pejabat negara. Pasalnya, pada 2008 telah disiapkan RPP kenaikan gaji pejabat negara sekitar 50-60 persen. Namun hal itu ditunda, karena banyak pihak menilai saatnya belum tepat. "Pemerintah tidak mau mengecilkan peran hakim, karena dalam reformasi birokrasi ini seluruh elemen bangsa menghendaki tegaknya peradilan, yang dikawal para hakim," tegasnya.
"Untuk hakim, secara finansial juga sudah terbantu dengan adanya tunjangan kinerja yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung, yang ditetapkan sebagai pilot project reformasi birokrasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).
Ditambahkannya, dalam proses reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat ini, terbuka perubahan-perubahan, termasuk kemungkinan hakim keluar dari jajaran birokrasi. Juga hakim ad hoc yang akan disetarakan dengan pejabat negara selama menjabat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Jakarta, Cerah dan Berawan Tebal
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara