Pemerintah Bantah Memiskinkan Hakim
Rabu, 11 April 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah sengaja memiskinkan hakim yang merupakan pejabat negara. Pasalnya, pada 2008 telah disiapkan RPP kenaikan gaji pejabat negara sekitar 50-60 persen. Namun hal itu ditunda, karena banyak pihak menilai saatnya belum tepat. "Pemerintah tidak mau mengecilkan peran hakim, karena dalam reformasi birokrasi ini seluruh elemen bangsa menghendaki tegaknya peradilan, yang dikawal para hakim," tegasnya.
"Untuk hakim, secara finansial juga sudah terbantu dengan adanya tunjangan kinerja yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung, yang ditetapkan sebagai pilot project reformasi birokrasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).
Ditambahkannya, dalam proses reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat ini, terbuka perubahan-perubahan, termasuk kemungkinan hakim keluar dari jajaran birokrasi. Juga hakim ad hoc yang akan disetarakan dengan pejabat negara selama menjabat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah