Pemerintah Bantah Memiskinkan Hakim
Rabu, 11 April 2012 – 22:39 WIB
Dia sependapat kalau hak independensi hakim perlu diberikan. Demikian juga hak-hak financial sebagai pejabat negara, antara lain hak protokoler, dan tunjangan rumah, kesehatan, perjalanan dinas yang harus dipenuhi negara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenpora Gelar Rakor untuk Mengevaluasi Hasil Penilaian Audit Internal Kearsipan Tahun 2023
- Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu
- FIFGROUP dan Asuransi Astra Resmikan Masjid Baitul Hijrah yang Dibangun Kembali Pascagempa
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi