Pemerintah Bantah TKA di Batam Capai 5.000 Orang
jpnn.com - JPNN.com - Tenaga kerja asing (TKA) di Batam, Kepulauan Riau mengisi sejumlah posisi non tenaga ahli.
Bahkan ada yang menjadi buruh kasar di sejumlah perusahaan di kota industri tersebut.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam Gustian Riau pun menegaskan akan segera mengevaluasi keberadaan TKA di Batam.
Termasuk jika ada TKA ilegal, pihaknya akan langsung mendeportasinya.
Gustian mengatakan, evaluasi itu akan dilakukan awal Januari tahun 2017. Pihaknya akan mendata ulang jumlah TKA yang bekerja di beberapa titik kawasan Batam.
"Kami akan datangi seluruh kawasan untuk melihat izin kerja mereka juga izin tinggal TKA-nya," kata Gustian di Lapangan Engku Putri Batamcenter, Jumat (30/12) sore.
Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Batam untuk mengetahui jumlah TKA yang bekerja di Batam. Hal itu untuk menyamakan data dengan yang ada di BPM.
"Tanggal 3 januari kita akan kontak Imigrasi untuk menyamakan data. Jika ada yang tidak terdata, yang dideportasi," terang Gustian.
JPNN.com - Tenaga kerja asing (TKA) di Batam, Kepulauan Riau mengisi sejumlah posisi non tenaga ahli.
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri