Pemerintah Bantah TKA di Batam Capai 5.000 Orang

Pemerintah Bantah TKA di Batam Capai 5.000 Orang
Para imigran saat diamankan di rumah detensi Imigrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Tenaga kerja asing (TKA) di Batam, Kepulauan Riau mengisi sejumlah posisi non tenaga ahli.

Bahkan ada yang menjadi buruh kasar di sejumlah perusahaan di kota industri tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam Gustian Riau pun menegaskan akan segera mengevaluasi keberadaan TKA di Batam.

Termasuk jika ada TKA ilegal, pihaknya akan langsung mendeportasinya.

Gustian mengatakan, evaluasi itu akan dilakukan awal Januari tahun 2017. Pihaknya akan mendata ulang jumlah TKA yang bekerja di beberapa titik kawasan Batam.

"Kami akan datangi seluruh kawasan untuk melihat izin kerja mereka juga izin tinggal TKA-nya," kata Gustian di Lapangan Engku Putri Batamcenter, Jumat (30/12) sore.

Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Batam untuk mengetahui jumlah TKA yang bekerja di Batam. Hal itu untuk menyamakan data dengan yang ada di BPM.

"Tanggal 3 januari kita akan kontak Imigrasi untuk menyamakan data. Jika ada yang tidak terdata, yang dideportasi," terang Gustian.

JPNN.com - Tenaga kerja asing (TKA) di Batam, Kepulauan Riau mengisi sejumlah posisi non tenaga ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News