Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Bobby Nasution Bilang Begini
![Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Bobby Nasution Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/07/wali-kota-medan-bobby-nasution-saat-diwawancarai-beberapa-wa-v84o.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah terkait Nataru.
"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Bobby, Selasa (7/12).
Meski begitu, menantu Presiden Joko Widodo itu tetap mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, kafe untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Bobby.
Bobby menegaskan bahwa pemerintah Kota Medan saat ini masih menerapkan PPKM level 2. Untuk itu, suami Kahiyang Ayu itu meminta agar masyarakat tetep menaati aturan tersebut hingga aturan terkait Nataru keluar.
"Aturan PPKM level dua tetap diterapkan sambil menunggu aturan selanjutnya dari pemerintah pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan kami akan tetap mengikuti," jelasnya.
Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra, Baru Menerima KTA Saat Perayaan HUT ke-17
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara