Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji, Sudah Sebegini Banyak JCH Lunasi BPIH

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada bank penerima setoran agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah,” tuturnya.
Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Oleh karena itu saat ini Kemenag sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengelola ataupun mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun. “Pada Februari 2018, tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun,” kata Nizar.(esy/jpnn)
Siskohat mencatat ratusan ribu jemaah calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) meski gagal berangkat tahun ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI