Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy
jpnn.com, BATAM - Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.
Kebijakan pemerintah ini sangat disambut baik para pengusaha galangan kapal di Kepulauan Riau.
Pengusaha shipyard Kepri, Hengky Suryawan, mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pengusaha beberapa kali menyampaikan keberatan.
Yang terakhir, protes disampaikan para pengusaha kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat acara Rakerkonas Apindo di Batam, Selasa (2/4) lalu.
“Hanya selang dua hari setelah kami berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kami mendapatkan pemberitahuan dari Bea Cukai, regulasi tersebut sudah dibatalkan,” ujar Hengky Suryawan, Kamis (4/4) di Tanjungpinang.
Selain desakan dari pengusaha, Hengky menyebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga turut menyuarakan keluhan pengusaha ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat segera mengambil keputusan dengan membatalkan penerapan bea masuk antidumping impor HRP tersebut.
Hengky mengatakan, dengan dibatalkannya bea masuk itu, maka sejumlah galangan kapal di Batam akan segera mengirimkan kapal-kapal pesanan konsumen yang selama ini tertahan di Batam. Ia menyebut ada sekitar 100 kapal buatan Batam yang ditunda pengirimannya karena menghindari bea masuk yang cukup tinggi.
Untuk kapal ukuran 300 kaki (feet) misalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya hingga Rp 3 miliar untuk bea masuknya.
Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal