Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy
Jumat, 05 April 2019 – 23:53 WIB
Di luar itu, setiap bahan baku yang masuk dari tiga negara tersebut juga dikenakan bea masuk tambahan sebesar 15 persen. Namun mulai Kamis (4/4) kemarin, pemerintah resmi membatalkan BMAD untuk impor plat baja dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. (leo/jpg)
Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik