Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana penghapusan premium.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) itu untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Menurut beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:
1. BBM khusus penugasan
Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).
2. Penetapan harga BBM penugasan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan premium untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia.
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Indonesia Re Rayakan Hari Ibu dengan Berbagai Kegiatan, Seru
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik