Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021

Nantinya, badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
4. Perhitungan auditor
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).
Adapun kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Pasal 21 C menyebutkan Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. (antara/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan premium untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kendaraan Mogok Gegara Isi Pertalite Campur Air di Klaten, Korban Sebut Belum Ada Ganti Rugi
- Soal Dugaan Pertalite Bercampur Air di Klaten, SPBU Trucuk Siap Bertanggung Jawab
- Laris, Posko Arus Balik PTPN IV PalmCo Tol Pekanbaru-Dumai Diserbu Pemudik