Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021

Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan premium untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Nantinya, badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

4. Perhitungan auditor

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).

Adapun kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Pasal 21 C menyebutkan Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. (antara/jpnn)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan premium untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News