Pemerintah Batalkan Penyerahan Bukti Potong Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang penyerahan bukti potong pajak atas bunga deposito.
Padahal, peraturan tersebut sedianya sudah berlaku mulai 1 Maret 2015. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan mencabutnya mulai hari ini, Jumat (13/3).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pencabutan dilakukan untuk memberi kepastian mengenai aturan dirjen pajak yang dinilai belum memadai.
"Yang ingin saya beri tahu soal kepastian aturan dirjen pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito, itu akan dicabut perhari ini," ujar Bambang di kantor Menko, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
Tadinya, sambung Bambang, pihaknya berencana untuk menunda penerapan penyerahan potongan bukti pajak. Namun setelah dikaji ulang, penerapan tersebut akhirnya dicabut.
"Kalau tadi kan ditunda. Tapis setelah kita kaji, maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini. Itu aja dulu pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai," tegas Bambang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang penyerahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi