Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya, peraturan yang dibuat daerah itu dinilai bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan di atasnya.
''Banyak pajak, retribusi, dan pungutan yang diambil di daerah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, Kamis (11/12).
Baca Juga:
Pungutan yang dibatalkan tidak sinergis dengan kebijakan pusat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Banyak pula perda dan raperda yang tumpang tindih dengan peraturan lain. Ada pula retribusi bersifat pajak dan pungutan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah. Juga, Perda yang merintangi arus orang, barang dan jasa.
Hingga 10 Desember lalu, pemerintah pusat telah menerima 11.401 perda dan 2.150 raperda. Depdagri dan Depkeu telah mengevaluasi 7.982 perda dan 2.121 raperda. Hasilnya, 32 persen atau 2.554 perda direkomendasikan untuk dibatalkan dan 67 persen (1.421 raperda) direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak.
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing