Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:17 WIB

Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya, peraturan yang dibuat daerah itu dinilai bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan di atasnya.
''Banyak pajak, retribusi, dan pungutan yang diambil di daerah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, Kamis (11/12).
Baca Juga:
Pungutan yang dibatalkan tidak sinergis dengan kebijakan pusat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Banyak pula perda dan raperda yang tumpang tindih dengan peraturan lain. Ada pula retribusi bersifat pajak dan pungutan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah. Juga, Perda yang merintangi arus orang, barang dan jasa.
Hingga 10 Desember lalu, pemerintah pusat telah menerima 11.401 perda dan 2.150 raperda. Depdagri dan Depkeu telah mengevaluasi 7.982 perda dan 2.121 raperda. Hasilnya, 32 persen atau 2.554 perda direkomendasikan untuk dibatalkan dan 67 persen (1.421 raperda) direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak.
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi