Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi

Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya, peraturan yang dibuat daerah itu dinilai bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan di atasnya.

''Banyak pajak, retribusi, dan pungutan yang diambil di daerah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, Kamis (11/12).

Pungutan yang dibatalkan tidak sinergis dengan kebijakan pusat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Banyak pula perda dan raperda yang tumpang tindih dengan peraturan lain. Ada pula retribusi bersifat pajak dan pungutan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah. Juga, Perda yang merintangi arus orang, barang dan jasa.

Hingga 10 Desember lalu, pemerintah pusat telah menerima 11.401 perda dan 2.150 raperda. Depdagri dan Depkeu telah mengevaluasi 7.982 perda dan 2.121 raperda. Hasilnya, 32 persen atau 2.554 perda direkomendasikan untuk dibatalkan dan 67 persen (1.421 raperda) direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak.

JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News