Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi

Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Sektor terbesar yang dibatalkan perdanya adalah perhubungan (15 persen), pertanian (13 persen), industri dan perdagangan (13 persen), dan kehutanan (11 persen). Provinsi yang paling banyak dibatalkan perdanya adalah Jatim, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Mardiasmo mengatakan, permasalahan pajak dan retribusi daerah disebabkan basis pajak daerah sangat terbatas. Lalu, tidak ada diskresi dalam penetapan tarif, terbatasnya dana transfer dari pusat serta belum adanya sanksi dan sistem pengawasan yang bersifat represif terhadap perda bermasalah. (sof/dwi)

JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News