Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:17 WIB
Sektor terbesar yang dibatalkan perdanya adalah perhubungan (15 persen), pertanian (13 persen), industri dan perdagangan (13 persen), dan kehutanan (11 persen). Provinsi yang paling banyak dibatalkan perdanya adalah Jatim, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Mardiasmo mengatakan, permasalahan pajak dan retribusi daerah disebabkan basis pajak daerah sangat terbatas. Lalu, tidak ada diskresi dalam penetapan tarif, terbatasnya dana transfer dari pusat serta belum adanya sanksi dan sistem pengawasan yang bersifat represif terhadap perda bermasalah. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik