Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN

Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN
Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menyatakan, langkah tersebut merupakan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tingginya biaya pendidikan terutama di jenjang pendidikan tinggi.

Menurut Musliar, penetapan plafon atau batas atas biaya pendidikan ini akan disesuaikan dengan tingkat kemahalaman kota lokasi PTN berada. Rencana penetapan plafon biaya pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin.

 

“Jumlah mahasiswa miskin di jenjang pendidikan tinggi saat ini hanya sekitar tiga persen dari jumlah total mahasiswa yang ada. Penyebab terbesarnya adalah tingginya biaya kuliah dan ditambah banyaknya pungutan di PTN. Sehingga wajar saja jika angka serapan mahasiswa miskin sulit terdongkrak,” ungkap Musliar di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (31/10).

Lebih lanjut Musliar menjelaskan, perhitungan batas atas biaya perguruan tinggi itu didasarkan pada kriteria. Di antaranya, perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup di daerah, serta kemampuan dari perguruan tinggi itu sendiri.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News