Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN
Senin, 31 Oktober 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menyatakan, langkah tersebut merupakan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tingginya biaya pendidikan terutama di jenjang pendidikan tinggi.
Menurut Musliar, penetapan plafon atau batas atas biaya pendidikan ini akan disesuaikan dengan tingkat kemahalaman kota lokasi PTN berada. Rencana penetapan plafon biaya pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin.
Baca Juga:
“Jumlah mahasiswa miskin di jenjang pendidikan tinggi saat ini hanya sekitar tiga persen dari jumlah total mahasiswa yang ada. Penyebab terbesarnya adalah tingginya biaya kuliah dan ditambah banyaknya pungutan di PTN. Sehingga wajar saja jika angka serapan mahasiswa miskin sulit terdongkrak,” ungkap Musliar di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (31/10).
Lebih lanjut Musliar menjelaskan, perhitungan batas atas biaya perguruan tinggi itu didasarkan pada kriteria. Di antaranya, perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup di daerah, serta kemampuan dari perguruan tinggi itu sendiri.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut