Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN
Senin, 31 Oktober 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menyatakan, langkah tersebut merupakan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tingginya biaya pendidikan terutama di jenjang pendidikan tinggi.
Menurut Musliar, penetapan plafon atau batas atas biaya pendidikan ini akan disesuaikan dengan tingkat kemahalaman kota lokasi PTN berada. Rencana penetapan plafon biaya pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin.
Baca Juga:
“Jumlah mahasiswa miskin di jenjang pendidikan tinggi saat ini hanya sekitar tiga persen dari jumlah total mahasiswa yang ada. Penyebab terbesarnya adalah tingginya biaya kuliah dan ditambah banyaknya pungutan di PTN. Sehingga wajar saja jika angka serapan mahasiswa miskin sulit terdongkrak,” ungkap Musliar di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (31/10).
Lebih lanjut Musliar menjelaskan, perhitungan batas atas biaya perguruan tinggi itu didasarkan pada kriteria. Di antaranya, perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup di daerah, serta kemampuan dari perguruan tinggi itu sendiri.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation