Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN
Senin, 31 Oktober 2011 – 20:20 WIB
"Yang terjadi selama ini, sangat dirasakan bahwa universitas ini bebas sekali dalam melakukan pungutan. Dengan kondisi demikian, banyak keluhan dari masyarakat atas biaya pendidikan yang tinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) ini berharap aturan batas atas pembiayaan perguruan tinggi itu dapat terealisasi pada tahun ajaran 2012 mendatang. Nantinya, aturan itu tidak masuk ke dalam RUU Perguruan Tinggi yang saat ini sedang digodok di DPR. Aturan itu akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Rencana penetapan ini tidak masuk di dalam RUU Perguruan Tinggi yang sedang kami bahas di DPR. Akan tetapi, akan dibuatkan Permen-nya. Jika dimasukkan di dalam UU, dikhawatirkan akan merubahnya karena setiap tahun angkanya bisa berubah disebabkan inflasi dan lain-lain. Jadi nanti dalam Permendikbud saja," paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut