Pemerintah Batasi Gerak Pengembang Pasarkan Properti
Selasa, 08 Mei 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan produknya sebelum memenuhi beberapa syarat tertentu.
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy mengatakan, developer dibolehkan memasarkan properti yang belum dibangun asalkan sudah memenuhi syarat peruntukan ruang, hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan properti maupun izin mendirikan bangunan. Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, developer boleh menjual produknya meski bangunan belum ada.
"Silakan developer memasarkan perumahannya meski bangunan belum dibangun. Nanti kalau sudah ada uang muka baru dibangun juga tidak apa-apa," kata Bernaldy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/5).
Meski demikian Bernaldy juga mengatakan, pengembang juga dilarang menarik dana hingga 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika nekad, developer bisa dikenai sanksi ringan seperti teguran tertulis. Namun jika pelanggarannya dianggap berat, sanksinya pun bisa berupa pencabutan izin usaha, pidana denda maupun kurungan.
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan
BERITA TERKAIT
- Kalbe Produksi Dialyzer Lokal Pertama, Tekan Ketergantungan Impor Alat Kesehatan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku