Pemerintah Batasi Gerak Pengembang Pasarkan Properti
Selasa, 08 Mei 2012 – 16:46 WIB
Bernaldy menambahkan, langkah itu diambil pemerintah demi mebantu masyarakat dalam memiliki rumah tinggal. Kebijakan lainnya yang diambil pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah adalah dengan menyediakan fasilitas kredit perumahan bunga ringan.
Baca Juga:
"Saat ini pemerintah memang belum menyesuaikan harga rumah yang bebas PPN. Namun pemerintah akan tetap membantu masyarakat yang ingin membeli Rusunami lewat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga kredit 7,25 persen selama masa tenor," tuturnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap