Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran

Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat bisa sewenang-wenang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak yang tergusur.

Itu pula sebabnya, perlu ada aturan yang membatasi kewenangan kepala daerah tersebut. Hal itu dikatakan Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Minggu (8/8). "Karena tidak ada UU yang membatasi kewenangan kepala daerah, membuat kepala daerah bisa berbuat sewenang-wenang. Bila ini tidak diatur, yang akan dirugikan publik juga. Kementerian PAN&RB sendiri telah menyiapkan draft RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) untuk mengatasi masalah tersebut," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam RUU Adminper salah satu pasalnya membatasi kewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan. "Pejabat harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek dengar pendapat sebelum mengambil keputusan administrasi," ujarnya.

Jadi, lanjut Indratno, jika dalam suatu kawasan akan dilakukan penggusuran, maka pemerintah  harus menggelar dengar pendapat dulu dengan masyarakat setempat. Dengar pendapat dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak. Jika salah satu penduduk kawasan itu memiliki sertifikat sah, bisa saja mengajukan keberatan pada pejabat yang memutuskan.

JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News