Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Minggu, 08 Agustus 2010 – 18:25 WIB

Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
"Kalau terbukti kepemilikannya sah, maka pejabat harus menunda atau membatalkan putusannya. Bila tetap nekat, sanksinya administrasinya berupa ganti rugi," jelasnya.
Baca Juga:
Ditambahkannya, dengan adanya UU Adminper pula, pejabat tidak bisa sesukanya main gusur. "Karena ada sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi," ujarnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman