Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Minggu, 08 Agustus 2010 – 18:25 WIB
"Kalau terbukti kepemilikannya sah, maka pejabat harus menunda atau membatalkan putusannya. Bila tetap nekat, sanksinya administrasinya berupa ganti rugi," jelasnya.
Baca Juga:
Ditambahkannya, dengan adanya UU Adminper pula, pejabat tidak bisa sesukanya main gusur. "Karena ada sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi," ujarnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran