Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran

Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
"Kalau terbukti kepemilikannya sah, maka pejabat harus menunda atau membatalkan putusannya. Bila tetap nekat, sanksinya administrasinya berupa ganti rugi," jelasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya UU Adminper pula, pejabat tidak bisa sesukanya main gusur. "Karena ada sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi," ujarnya. (Esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hanya Tiga Calon yang Layak

JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News