Pemerintah Batasi Konsumsi Antibiotik
Jumat, 01 April 2011 – 10:49 WIB
JAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap konsumsi resep obat antibiotik di Indonesia sangat rendah. Untuk kali pertama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerapkan pembatasan terhadap pemberian resep obat antibiotik. Pedoman umum penggunaan antibiotik secara rasional bagi itu akan diberlakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayaan kesehatan lainnya.
Tujuannya, untuk mencegah kekebalan atau resistensi obat antibiotik yang kini kian mengkhawatirkan. "Pedoman tersebut akan dikeluarkan bertepatan Hari Kesehatan Dunia pada 7 April 2011," kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawaty di sela-sela kunjungan media ke PT Indofarma, di Cibitung Bekasi Jawa Barat, Kamis (31/3).
Baca Juga:
Pedoman tersebut akan digunakan sebagai acuan bagi dokter dalam meresepkan obat antibiotik untuk pasiennya. Dengan pedoman ini selanjutnya Kemenkes juga akan menyusun pedoman penggunaan antibiotik yang berisi informasi obat antibiotik secara rinci. Pedoman disusun oleh para pakar di bidang antibiotik dan resistensi kuman yang terdiri dari dokter spesialis, ahli mikrobiologi klinik, farmasi klinik.
Untuk mendukung hal tersebut Kemenkes juga menerapkan program Antimicrobial Stewardship. Yakni program yang saling melengkapi untuk mengubah atau mengarahkan penggunaan antimikroba di fasilitas pelayanan kesehatan. "Tujuannya untuk mengoptimalkan penggunaan antimikroba dalam rangka pengendalian resistensi," tegasnya.
JAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap konsumsi resep obat antibiotik di Indonesia sangat rendah. Untuk kali pertama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan