Pemerintah Batasi Pengiriman TKI Informal
Selasa, 22 Mei 2012 – 13:33 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pada tahun ini pemerintah mulai membatasi pengiriman TKI informal di sektor rumah tangga. Hal ini sesuai dengan kebijakan formalisasi penempatan TKI informal dan peningkatan aspek perlindungan TKI di luar negeri. “Ke depannya, kita ingin TKI informal itu bukan sebagai pelayan atau pembantu rumah tangga biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah. Kita ingin merubah paradigma itu, sehingga TKI informal hanya mengerjakan tugas- tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya,” imbuhnya.
"Untuk pengiriman TKI informal, pemerintah akan membatasi dengan berdasarkan spesialisasi dan jenis pekerjaan. Maka dari itu, kita akan semakin selektif dalam penempatan TKI informal di luar negeri,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (22/5).
Muhaimin menyebutkan, kini perbandingan angka TKI informal dan TKI formal mencapai sekitar 55:45. Menurut Muhaimin, rasio tersebut sudah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pada tahun ini pemerintah mulai membatasi pengiriman
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri