Pemerintah Batasi Pengiriman TKI Informal
Selasa, 22 Mei 2012 – 13:33 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pada tahun ini pemerintah mulai membatasi pengiriman TKI informal di sektor rumah tangga. Hal ini sesuai dengan kebijakan formalisasi penempatan TKI informal dan peningkatan aspek perlindungan TKI di luar negeri. “Ke depannya, kita ingin TKI informal itu bukan sebagai pelayan atau pembantu rumah tangga biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah. Kita ingin merubah paradigma itu, sehingga TKI informal hanya mengerjakan tugas- tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya,” imbuhnya.
"Untuk pengiriman TKI informal, pemerintah akan membatasi dengan berdasarkan spesialisasi dan jenis pekerjaan. Maka dari itu, kita akan semakin selektif dalam penempatan TKI informal di luar negeri,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (22/5).
Muhaimin menyebutkan, kini perbandingan angka TKI informal dan TKI formal mencapai sekitar 55:45. Menurut Muhaimin, rasio tersebut sudah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pada tahun ini pemerintah mulai membatasi pengiriman
BERITA TERKAIT
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019