Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
JAKARTA - Keputusan Departemen Perhubungan (Dephub) menolak memberikan izin berlayar bagi kapal yang singgah di pelabuhan liar ditindaklanjuti Departemen Perindustrian. Mereka akan melakukan melakukan pengetatatan impor dengan membatasi jumlah pintu masuk impor untuk lima sektor strategis. "Kelima sektor tersebut adalah industri garmen (pakaian jadi), elektronik, makanan dan minuman, mainan anak, dan alas kaki," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris kemarin.

Lima sektor itu merupakan industri strategis yang dianggap paling terguncang dalam menghadapi krisis ekonomi global sekarang ini. Sebab, hingga saat ini masih banyak penyelundupan atas lima produk industri tersebut melalui pintu masuk impor.

Fahmi menegaskan bahwa pelabuhan yang diizinkan untuk proses bongkar muat kelima komoditas tersebut akan dibatasi. Nantinya, itu hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Sumut), Makassar (Sulsel), dan dua pelabuhan udara Soekarno-Hatta (Jakarta) serta Juanda (Surabaya). "Pintu masuknya sudah ditentukan," tegasnya.

Selain membatasi pintu masuk, impor kelima komoditi tersebut nantinya juga hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar (IP). Tentunya hal itu dilakukan melalui mekanisme verifikasi di pelabuhan muat. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kian merajalelanya produk ilegal dan nonstandar ke pasar domestik yang bisa mengancam target pertumbuhan industri. "Pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap," ungkapnya.

JAKARTA - Keputusan Departemen Perhubungan (Dephub) menolak memberikan izin berlayar bagi kapal yang singgah di pelabuhan liar ditindaklanjuti Departemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News