Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Jumat, 31 Oktober 2008 – 11:00 WIB

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Dia menjelaskan, aturan pembatasan impor produk di lima sektor tersebut merupakan penjabaran dari 10 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk ilegal dan pe-ningkatan pengawasan barang beredar. Sepanjang semester pertama 2008, lanjut Fahmi, impor barang konsumsi yang sebagian besar berasal dari Tiongkok meningkat drastis. "Ini ditengarai karena ada pengalihan pasar dari Amerika ke Indonesia," cetusnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno mengusulkan importir terdaftar juga harus memiliki nomor registrasi untuk impor barang khusus. Langkah tersebut ditempuh untuk menelusuri jejak rekam (track record) produk manufaktur yang memiliki spesifikasi teknis secara khusus. "Itu juga untuk memudahkan penagihan pajak dan kewajiban lain yang selama ini terkesan tidak transparan. API mendukung sepenuhnya kebijakan ini," jelasnya. (wir/bas)
JAKARTA - Keputusan Departemen Perhubungan (Dephub) menolak memberikan izin berlayar bagi kapal yang singgah di pelabuhan liar ditindaklanjuti Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital