Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Jumat, 31 Oktober 2008 – 11:00 WIB
Dia menjelaskan, aturan pembatasan impor produk di lima sektor tersebut merupakan penjabaran dari 10 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk ilegal dan pe-ningkatan pengawasan barang beredar. Sepanjang semester pertama 2008, lanjut Fahmi, impor barang konsumsi yang sebagian besar berasal dari Tiongkok meningkat drastis. "Ini ditengarai karena ada pengalihan pasar dari Amerika ke Indonesia," cetusnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno mengusulkan importir terdaftar juga harus memiliki nomor registrasi untuk impor barang khusus. Langkah tersebut ditempuh untuk menelusuri jejak rekam (track record) produk manufaktur yang memiliki spesifikasi teknis secara khusus. "Itu juga untuk memudahkan penagihan pajak dan kewajiban lain yang selama ini terkesan tidak transparan. API mendukung sepenuhnya kebijakan ini," jelasnya. (wir/bas)
JAKARTA - Keputusan Departemen Perhubungan (Dephub) menolak memberikan izin berlayar bagi kapal yang singgah di pelabuhan liar ditindaklanjuti Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur