Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi

Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi
Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengungkapkan, pemerintah Indonesia mengeluarkan dana 55 riyal guna menyelamatkan TKI bernama Bayanah Binti Banhawi dari hukuman di Arab Saudi. Sebab, Bayanah sebelumnya dituduh mematahkan tangan anak majikannya.

“Bayanah mendapat pemaafan atas perbuatannya yang tidak sengaja. Ia dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 riyal. Itu semua sudah dibayarkan pihak KBRI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Selasa (27/12).

Jumhur menjelaskan, Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta. TKI  asal Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten itu bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) kepada majikan bernama Abdullah Umar Al Munthairi.

Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun dan membuat dirinya ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh. Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak.

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengungkapkan, pemerintah Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News