Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi
Selasa, 27 Desember 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengungkapkan, pemerintah Indonesia mengeluarkan dana 55 riyal guna menyelamatkan TKI bernama Bayanah Binti Banhawi dari hukuman di Arab Saudi. Sebab, Bayanah sebelumnya dituduh mematahkan tangan anak majikannya.
“Bayanah mendapat pemaafan atas perbuatannya yang tidak sengaja. Ia dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 riyal. Itu semua sudah dibayarkan pihak KBRI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Selasa (27/12).
Jumhur menjelaskan, Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta. TKI asal Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten itu bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) kepada majikan bernama Abdullah Umar Al Munthairi.
Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun dan membuat dirinya ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh. Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengungkapkan, pemerintah Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
- Menaker Ida Fauziyah: Indonesia dan RRT Terus Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
- Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP