Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi
Selasa, 27 Desember 2011 – 20:20 WIB
Selain itu, anak sang majikan secara tidak sengaja anak tersiram air panas dari kran wastafel pada saat Bayanah mengganti popok. "Sehingga mengakibatkan kematian sang anak setelah dirawat selama 12 hari,” kata Jumhur.

Selanjutnya pada 26 Oktober 2011, Ketua Satgas TKI bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korban. Pada 30 Oktober 2011, Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah.

Sedangkan TKI bernama Jamilah Binti Abidin Rofi’i, dituduh melakukan pembunuhan atas majikannya, Salim Al Ruqi (80) yang berkewarganegaraan Saudi. Akan tetapi tuduhan itu tidak kuat hingga akhirnya Jamilah mendapat pemaafan dari pihak keluarga korban yang diwakili anaknya, Ali Seha Al Ruqi di hadapan Raja Abdullah. Jamilah juga terbebas dari kewajiban membayar diyat.

Sedangkan kasus Neneng Sunengsih Binti Mamih yang ditempatkan oleh PT Jasmindo Olah Bakat untuk bekerja pada keluarga Ashraf Roja Al Rajan di Riyadh, dituduh membunuh bayi majikannya yang berumur empat bulan. “Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan dengan tidak diharuskaan memenuhi diyat,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengungkapkan, pemerintah Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA