Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara

Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara
Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara
TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) H Patrialis Akbar menegaskan, terhitung pukul 00.00 WIB, Rabu (7/4) dinihari, pemerintah secara resmi membebaskan sekitar 42 anak dari berbagai penjara di seluruh Indonesia. "Perintah pembebasan terhadap 42 anak-anak tersebut dari penjara tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 1/G/2010, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa siang," kata Patrialis, usai melakukan acara pembebasan tiga tahanan anak-anak di Rutan Tangerang, Banten, Selasa (6/4).

"Menjelang siang tadi, Keppres pembebasan terhadap 42 anak-anak yang saat ini dipenjara, ditandatangani Presiden RI. Setelah itu, saya langsung ke Rutan Tangerang membebaskan tiga tahanan anak-anak," jelas Patrialis lagi.

Sisanya, lanjut Menkumham, yaitu sekitar 39 anak lagi yang saat ini masih ditahan dan tersebar di berbagai rutan di Indonesia, selambat-lambatnya sudah harus bebas Rabu (7/4) pagi. "Dua di antaranya adalah Fastabikul Khairat yang ditahan di Lapas Kelas 2A Padang, serta Perdamaian Dalimunte, penghuni Lapas Tanjung Pati Pasaman, Sumatera Barat, yang juga harus dibebaskan paling lambat pagi besok," tegasnya.

Dalam catatan sejarah bangsa, kata Patrialis pula, pemberian grasi massal terhadap 42 tahanan anak-anak ini adalah untuk kali pertama. "Pertimbangan mendasar yang dipakai oleh Presiden untuk membebaskan 42 tahanan anak-anak tersebut adalah aspek kemanusiaan. Proses awalnya tentu bermula dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai institusi pembantu pelaksana tugas-tugas Presiden di bidang hukum dan HAM," ungkap Patrialis pula.

TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) H Patrialis Akbar menegaskan, terhitung pukul 00.00 WIB, Rabu (7/4) dinihari, pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News