Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara
Selasa, 06 April 2010 – 18:59 WIB
Sementara itu ditambahkan, selain memberikan grasi atau pembebasan terhadap 42 tahanan anak-anak di seluruh Indonesia, Menkumham juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, terhadap sejumlah 183 tahanan anak-anak lainnya se-Indonesia. (fas/jpnn)
Baca Juga:
TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) H Patrialis Akbar menegaskan, terhitung pukul 00.00 WIB, Rabu (7/4) dinihari, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK