Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik dan PPnBM, Tetapi

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik dan PPnBM, Tetapi
Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik. ilustrasi Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik hanya berlaku sampai akhir 2025.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/12).

Menurut dia, produsen mobil yang serius membangun pabrik di kendaraan listrik di Indonesia diperbolehkan untuk impor CBU hingga akhir 2025.

Hal itu sesuai dengan Perpes N0 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

“Kami akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, tetapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam dan yang belum,” kata dia.

Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan yang mereka impor hingga 2027.

Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, Rachmat menyebut pabrikan akan dikenakan sanksi insentif yang diberikan.

“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kami berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” tegas Rachmat.

Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News