Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik dan PPnBM, Tetapi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:10 WIB
Selain itu, diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak akan berlaku bagi produk CBU.
Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres.
Rachmat menyebut para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, tetapi diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” imbuh Rachmat. (Antara/jpnn)
Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Melantai di GJAW 2024, Mobil Listrik Chery J6 Dibanderol Rp 400 Jutaan
- Diler Neta Pluit dengan Fasilitas 3S Resmi Beroperasi
- Diterima Baik di Pasar Indonesia, MG Cyberster Bakal Diproduksi Lokal?
- BMW iX3 Bertenaga Listrik Bersiap Mengaspal Tahun Depan
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh