Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bebas bersyarat terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (25/10).
Pemerintah menganggap Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu telah memenuhi syarat setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia ke luar," kata Elly.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018.
Dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan bebas bersyarat sehingga bisa keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem