Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bebas bersyarat terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (25/10).
Pemerintah menganggap Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu telah memenuhi syarat setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia ke luar," kata Elly.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018.
Dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan bebas bersyarat sehingga bisa keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA