Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bebas bersyarat terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (25/10).
Pemerintah menganggap Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu telah memenuhi syarat setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia ke luar," kata Elly.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018.
Dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan bebas bersyarat sehingga bisa keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM