Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin
Rabu, 26 Oktober 2022 – 11:16 WIB

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah. (tan/jpnn)
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan bebas bersyarat sehingga bisa keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum