Pemerintah Beber Urgensi Penerbitan Perppu Ormas di DPR
Namun, katanya, perkembangan jumlah ormas yang begitu pesat tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif. “Sehingga sering kali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akutabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga permasalahan dalam penegakan dalam bidang hukum,” ungkapnya.
Karena itu Rudiantara menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memiliki urgensi kegentigan yang mendesak sebagaimana syarat penerbitan perppu yang diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Yakni ada kegentingan yang memaksa presiden untuk menerbitkan perppu.
Sementara Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, perlu kehadiran Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan dalam raker pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 selanjutnya pada 16 Oktober 2017 mendatang.
"Tadi ada tambahan, anggota Komisi II meminta selain yang sudah kami jadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama, dan Kepala BIN," ujarnya.(adv/jpnn)
Pemerintah menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memiliki urgensi yang mendesak sebagaimana syarat penerbitan perppu yang diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD