Pemerintah Beda Pendapat Terkait Tunjangan PNS
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih silang pendapat dengan instansi terkait, soal pensiun serta kesejahteraan PNS. SesmenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, banyak masalah terkait PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP) yang belum ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan&RB, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen. Sebut saja masalah PTTP, mutasi, sistem penggajian, pensiun, pemberhentian PNS, dan pemberian tunjangan. Sedangkan penggajian belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan&RB, BKN, LAN, dan Mendagri. Untuk pensiun PNS (Pasal 88 RUU ASN) diberikan di luar dari program pensiun SJSN. Sehingga rumusan mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam jaminan sosial nasional tidak perlu digunakan. "Nah ini juga belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen," ucapnya. (Esy/jpnn)
"Masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan dengan Menpan&RB, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen tentang status PTTP. Sebab nantinya, honorer tertinggal kategori II yang tidak gol saat tes akan dimasukkan ke PTTP. Selain itu instansi juga diarahkan menerima PTTP untuk lulusan SMA ke bawah. Jadi tidak perlu CPNS," beber Tasdik di Jakarta, Kamis (8/3).
Demikian juga dengan ketentuan mutasi. Belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan&RB, BKN, LAN, dan Mendagri. "Untuk mutasi PNS, lebih banyak kewenangannya di Mendagri. Kalau cuma Kemenpan&RB yang keluarkan rekom, kadang tidak diindahkan kepala daerah. Makanya Mendagri lah yang paling pas," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih silang pendapat dengan instansi terkait, soal pensiun serta kesejahteraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong