Pemerintah Beda Pendapat Terkait Tunjangan PNS
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:18 WIB
![Pemerintah Beda Pendapat Terkait Tunjangan PNS](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemerintah Beda Pendapat Terkait Tunjangan PNS
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih silang pendapat dengan instansi terkait, soal pensiun serta kesejahteraan PNS. SesmenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, banyak masalah terkait PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP) yang belum ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan&RB, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen. Sebut saja masalah PTTP, mutasi, sistem penggajian, pensiun, pemberhentian PNS, dan pemberian tunjangan. Sedangkan penggajian belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan&RB, BKN, LAN, dan Mendagri. Untuk pensiun PNS (Pasal 88 RUU ASN) diberikan di luar dari program pensiun SJSN. Sehingga rumusan mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam jaminan sosial nasional tidak perlu digunakan. "Nah ini juga belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen," ucapnya. (Esy/jpnn)
"Masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan dengan Menpan&RB, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen tentang status PTTP. Sebab nantinya, honorer tertinggal kategori II yang tidak gol saat tes akan dimasukkan ke PTTP. Selain itu instansi juga diarahkan menerima PTTP untuk lulusan SMA ke bawah. Jadi tidak perlu CPNS," beber Tasdik di Jakarta, Kamis (8/3).
Demikian juga dengan ketentuan mutasi. Belum tercapai kesepakatan antara Kemenkeu dengan Menpan&RB, BKN, LAN, dan Mendagri. "Untuk mutasi PNS, lebih banyak kewenangannya di Mendagri. Kalau cuma Kemenpan&RB yang keluarkan rekom, kadang tidak diindahkan kepala daerah. Makanya Mendagri lah yang paling pas," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih silang pendapat dengan instansi terkait, soal pensiun serta kesejahteraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa