Pemerintah Bedah Persoalan FTZ di BBK

Pemerintah Bedah Persoalan FTZ di BBK
Pemerintah Bedah Persoalan FTZ di BBK
Mantan menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep. “Kajiannya menyatakan itu (areal bekas hutan di Batam) bisa dilepaskan,” tandasnya.

Sementara terkait lalu lintas kendaraan bermotor dari dan ke sesama pula kawasan bebas, Hatta menjelaskan, rakor memutuskan bahwa hal itu diperbolehkan. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk sesama kawasan bebas. Dimisalkan, kendaraan dari Batam diperbolehkan ke Bintan atau Karimun. Demikian pula sebaliknya, kendaraan dari Karimun dibolehkan ke Batam ataupun Bintan.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah kendaraan dari BBK itu dibawa ke luar menuju wilayah yang bukan kawasan bebas. “Kita putuskan untuk memberikan kendaraan motor baru yang masuk ke suatu tempat, dan dia boleh berpindah ke kawasan lain di kawasan yang sama, yaitu kawasan bebas, dengan tetap memperhatikan plat nomornya agar mudah dikontrol,” sambung mantan Menteri Perhubungan itu.

Sementara terkait pelayanan terpadu satu atap, Hatta mengakui hal itu memang masih ada persoalan, yakni terkait keengganan Pemko Batam melepas perijinan ke Badan Pengusahaan Kawasan Batam. “Pemkot Batam belum melepaskan kewenangnanya kepada Badan Pelaksana. Ini akan diselesaikan supaya kewenangan itu bisa diberikan kepada Badan Pelaksana,” ulasnya.(ara/afz/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah pusat kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mengevaluasi pelaksanaan free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News